MediaSuaraMabes, Aceh – Media Suara Mabes (MSM) menyoroti sejumlah program pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang bersumber dari APBA dan APBA Perubahan Tahun 2025. Sejumlah paket kegiatan dengan nilai anggaran miliaran rupiah dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh MSM, terdapat beberapa program pengadaan yang disebut-sebut berkaitan dengan pokok pikiran (Pokir) anggota DPR Aceh. Paket tersebut di antaranya pengadaan Sarana Penerangan Tenaga Surya (PTS) untuk dayah se-Aceh dengan nilai sekitar Rp11,8 miliar.
Selain itu, terdapat pula pengadaan perangkat telepon genggam untuk santri dan guru dayah senilai sekitar Rp3,9 miliar, pengadaan sajadah panjang sekitar Rp3,9 miliar, pengadaan laptop sekitar Rp3,8 miliar, serta pengadaan ranjang dan kasur tidur untuk dayah se-Aceh dengan nilai sekitar Rp3,4 miliar.
Sumber MSM di lingkungan DPRA dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh menduga paket-paket tersebut berkaitan dengan usulan Pokir sejumlah anggota DPRA dari partai lokal maupun partai nasional. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tidak hanya itu, MSM juga menerima informasi terkait program perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan serta rehabilitasi dayah se-Aceh dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Program tersebut disebut-sebut dikaitkan dengan nama Muhammad Yunus dan M. Yusuf yang merupakan mantan anggota DPR Aceh dari Partai Aceh dan kini menjabat di Baitul Mal Aceh.
Saat dikonfirmasi media online, M. Yunus membantah keterlibatannya dalam program sebagaimana informasi yang beredar.
MSM menegaskan bahwa seluruh informasi yang diterima masih bersifat dugaan dan perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait.
Karena itu, MSM meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan penelusuran secara profesional dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Konfirmasi dan pemberitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial serta menguji validasi, akurasi, dan verifikasi terhadap data dan informasi yang diterima agar tidak menimbulkan fitnah,” tulis MSM dalam keterangannya.
MSM juga menyoroti pentingnya prinsip perencanaan dalam setiap program pembangunan daerah. Menurut sumber yang dikutip, program yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan induk semestinya tidak dimasukkan ke dalam APBA maupun APBA Perubahan.
Sementara itu, MSM menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi pada tahun anggaran 2025, sebelum penunjukan Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Karena itu, pihaknya menilai tidak tepat apabila persoalan tersebut dikaitkan dengan pejabat yang baru menjabat.
Hingga berita ini ditayangkan, MSM masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hanafiah)



